Kompensasi Pelayanan

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan sebagaimana tercantum dalam Maklumat Pelayanan, satuan kerja memberikan kompensasi kepada penerima layanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Kompensasi kepada penerima layanan diberikan dalam bentuk percepatan penyelesaian layanan dan/atau prioritas pelayanan hingga layanan diterima secara tuntas dan optimal.
Adapun bagi pemberi layanan yang tidak melaksanakan pelayanan sesuai dengan SOP, diwajibkan untuk menyelesaikan pelayanan hingga selesai meskipun melebihi jam layanan yang telah ditetapkan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap kualitas pelayanan publik.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kepuasan penerima layanan serta memastikan pelayanan tetap berjalan sesuai prinsip profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Hasil Survey Semester Ganjil 2025/2026
MTsN 1 Bangka Tengah melaksanakan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Semester Ganjil TP 2025/2026 dengan melibatkan 474 responden. Hasil survei menunjukkan Indeks Persepsi Kua
Layanan Permintaan
Layanan Permintaan
